Penyuluhan Ke LDII Oleh Kanit Binkamsa AIPTU H. HELMAN, Membahas Tentang Bermedsos terkait penerapan UU ITE
Kanit Binkamsa AIPTU H. HELAMAN Saat Memberikan Penyuluhan di LDII Tentanng Larangan Medsos yang negatif .
AIPTU H. HELMAN Menyampaikan Berita Hoax yang artinya informasi Yang di rekayasa untuk menghilangkan Informasi Yang sebenarnya yang belem tentu kebenarannya,
Efek dari berita Hoax Ini dapat meresahkan masyarakat terutama di medisosial, sehingga bisa timbulnya konflik, perpecahan , bahkan peperangan.
Adapun ancaman yang penyebar Berita Hoax di atur dalam Undang undang ITE dengan ancaman di atas 6 Tahun Penjara dan denda di atas 1 Miliar.
Kesimpulan dari Penyuluhan Ini masyarakan terutama Jamaah LDII untuk bermedia sosial dengan Baik, Jangan Mudah Menerima Setiap Informasi, jika ada keraguan supaya di Cek di tanyakan kepada yang lebih mengerti.
#Polres Tanjungpinang
#Sat Binmas Polres Tanjungpinang
Komentar
Posting Komentar